PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Artikel JDIH

Pro-Bebaya: Kolaborasi Warga, Fakta Tanpa Fitnah Digital

Artikel JDIH    5 bulan yang lalu   
Administrator    4229 Kali

Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda

Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya menjaga ruang digital yang sehat melalui semangat kolaborasi warga dalam program Pro-Bebaya. Program ini merupakan bentuk nyata pemberdayaan masyarakat yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh warga melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas), berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola dan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pro-Bebaya.

Belakangan, sebuah akun media sosial Instagram berinisial k_n diketahui menyebarkan narasi yang mengandung fitnah dan informasi bohong terkait pelaksanaan Pro-Bebaya. Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, yang juga dikenal sebagai ahli hukum pidana, memberikan pernyataan tegas:

“Tuduhannya sangat serius. Konten tersebut bukan karya jurnalistik berbasis fakta, melainkan penyebaran fitnah dan berita bohong tanpa hak dalam konteks hukum pidana,” tegasnya.

Andi Harun menambahkan, para Lurah dan Ketua RT di seluruh Samarinda telah bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan Pro-Bebaya. Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan penyebaran fitnah digital dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, baik atas nama pribadi selaku Wali Kota maupun atas nama Pemerintah Kota Samarinda, sedang mempertimbangkan langkah mitigasi dan hukum yang paling tepat,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap kritik, masukan, dan hasil liputan media atau citizen journalism yang faktual dan konstruktif. Kritik terhadap kebijakan publik seperti penanganan banjir, layanan air bersih, maupun isu pendidikan selama ini selalu direspons dengan terbuka dan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

Namun demikian, fitnah, hoaks, dan pelanggaran privasi digital tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan bias informasi di ruang media sosial.

Menutup keterangannya, Wali Kota Andi Harun mengajak seluruh masyarakat untuk bermedsos secara cermat, beretika, dan bertanggung jawab karena setiap narasi di media sosial memiliki konsokuensi, seharsunya digunakan untuk kebaikan, edukasi, dan kemajuan bersama, bukan untuk menyebar berita bohong, kebencian, dan fitnah, pesannya.

#BedakanFaktaDenganFitnah #BijakBersosmedRaihBerkah #KritisTanpaMembenci #SamarindaRumahKita


Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026