Andi Harun Dorong Sinergi Percepatan Sekolah Rakyat dan Solusi Sekolah Terdampak di Samarinda
Sekretariat Daerah.
SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mempercepat penyusunan dokumen pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Palaran serta penanganan sejumlah sekolah terdampak di wilayah kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun, memimpin langsung Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai 2 Balai Kota Samarinda, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dihadiri para pejabat tinggi dari perangkat daerah teknis di lingkungan Pemkot Samarinda.
Pertemuan yang diinisiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda itu membahas dua agenda utama: tindak lanjut hasil Rakor Sekolah Rakyat di Bali, serta langkah penanganan dan relokasi tiga sekolah, yakni SMPN 24 Samarinda Ulu, SMPN 27 Batu Cermin, dan SMPN 48 Sungai Pinang.
Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin, melaporkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan dokumen pendukung pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Palaran. Target penyelesaian sertifikat lahan ditetapkan rampung sebelum 25 November 2025, sementara penandatanganan kontrak pembangunan dijadwalkan pada 2 Desember 2025 mendatang.
Ia menjelaskan, SMPN 48 Sungai Pinang akan direlokasi karena lahan yang sempit dan tidak layak. Sementara SMPN 24 difokuskan pada perbaikan drainase, dan SMPN 27 dilakukan pemangkasan bukit serta relokasi empat ruang kelas terdampak.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Andi Harun memberikan sejumlah arahan teknis dan strategis. Untuk SMPN 24, ia menegaskan tidak ada pemindahan sekolah, melainkan penanganan drainase dari hulu hingga hilir.
Secara spesifik, jalur drainase dimulai dari simpang empat Masjid Fathul Khair lurus ke arah darat hingga warung Haji Kuni dekat simpang tiga jalan. Drainase sepanjang ±1.100 meter itu perlu direvitalisasi, terutama pada beberapa titik krusial dengan elevasi tinggi agar aliran air hujan menuju sungai dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas sekolah.
Untuk SMPN 27, Wali Kota meminta BPKAD memastikan batas dan luas tanah secara akurat, serta menekankan agar penanganan longsor dilakukan dengan tepat tanpa menimbulkan masalah baru.
Sedangkan untuk SMPN 48, ia menegaskan perlunya lahan baru yang lebih representatif.
Pelaksanaan penanganan longsor dan banjir di SMPN 24 serta SMPN 27 bersifat teknis dan ditugaskan kepada Dinas PUPR Kota Samarinda melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Selanjutnya, Wali Kota menunjuk TWAP dan BPKAD untuk meninjau lokasi alternatif di sekitar Gang Menanti, yang tidak jauh dari SMPN 48 Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Ia juga menugaskan BPKAD mencari opsi tambahan lahan relokasi lain di sekitar kawasan tersebut.
Dalam pembahasan terkait Sekolah Rakyat, Wali Kota menyoroti langkah teknis penyusunan dokumen pendukung yang diminta oleh Kementerian PUPR.
Kementerian tersebut telah menyerahkan pelaksanaan fisik, pengurusan izin, dan penyusunan AMDAL kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai pelaksana di daerah.
Pemrakarsa kegiatan ditunjuk kepada Disdikbud Kota Samarinda, dengan dukungan penuh dari perangkat daerah teknis seperti Dinas PUPR, DLH, Dishub, BPKAD, PDAM, PLN, dan Diskominfo.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dokumen dari tahap awal hingga akhir, terutama pada KKPR, AMDAL, dan PBG, serta percepatan penyusunan Andalalin dan surat keterangan pendukung dari setiap instansi teknis.
Rapat diakhiri dengan penegasan Wali Kota Andi Harun agar seluruh perangkat daerah bergerak cepat, tidak saling menunggu, dan memperkuat koordinasi dalam penyusunan dokumen pendukung Sekolah Rakyat.
“Pentingnya komunikasi yang solid, jangan menunggu instruksi baru bergerak. Saling menguatkan dan saling mendukung penuh agar semua target bisa tercapai tepat waktu,” tegas Wali Kota Andi Harun.
Seluruh hasil pelaksanaan kegiatan diminta dilaporkan secara tertulis disertai dokumentasi, paling lambat minggu depan, untuk dievaluasi dan dijadikan dasar langkah lanjutan.
(VE/DON/KMF-SMR | Foto: CHRIS/DOKPIM)