Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Sebagaimana tertuang dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Perangkat Daerah Menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. Perubahan Renstra Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila terjadi penambahan kegiatan baru akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan.
|