PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Artikel JDIH

Dr. H. Andi Harun Bedah Konstitusi dan Konstitusionalisme dalam Kuliah Hukum Tata Negara Universitas Terbuka

Artikel JDIH    6 bulan yang lalu   
Administrator    1000 Kali

Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun  memberikan Kuliah Hukum Tata Negara (HTN) kepada mahasiswa Universitas Terbuka (UT) pada Sabtu siang (18/10/2025). Acara akademik yang berlangsung di Ruang Assesment Kantor BKPSDM ini berfokus pada ulasan krusial mengenai Konstitusi dan Konstitusionalisme dalam Perspektif Praktis Ketatanegaraan.

Dalam kuliahnya, Dr. Andi Harun yang dikenal memiliki latar belakang akademis yang kuat, menekankan bahwa pemahaman terhadap konstitusi tidak boleh berhenti pada aspek teoritis semata, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dalam praktik penyelenggaraan negara. Dia menyoroti perlunya seluruh elemen pemerintahan dan warga negara menguasai serta menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum dasar tertinggi tersebut. 

Andi Harun menegaskan, bahwa bukan sekadar mengetahui definisi dan konsepnya di atas kertas, melainkan juga bagaimana nilai-nilai konstitusi itu diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, konstitusi yang baik adalah yang dapat dikuasai, dipahami, dan dijalankan secara efektif oleh seluruh unsur pemerintahan maupun warga negara.


Lebih lanjut, Wali Kota Samarinda tersebut menguraikan asal-usul istilah konstitusi yang sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno dengan sebutan ‘politeia’, yang berarti tatanan politik atau sistem pemerintahan di negara-kota (polis). Konsep politeia ini, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf seperti Aristoteles, menjadi fondasi bagi perkembangan konsep konstitusi modern, yang tidak hanya mengatur struktur kekuasaan tetapi juga membatasinya.

Salah satu poin penting yang diluruskan oleh Dr. Andi Harun adalah pembedaan antara ‘Konstitusi’ dan ‘Undang-Undang Dasar (UUD)’. Meskipun sering dianggap identik, secara konseptual keduanya tidak selalu sama. Ia menjelaskan bahwa Konstitusi memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup seluruh aturan dasar mengenai organisasi negara, baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis (konvensi). 

“Secara lebih luas, konstitusi mencakup seluruh aturan dasar tentang organisasi negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan UUD merujuk pada naskah tertulis resmi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UUD adalah bagian dari konstitusi, namun konstitusi tidak selalu berbentuk UUD,” jelasnya.


Inti dari materi yang disampaikan adalah diskursus mengenai perbedaan mendasar antara Konstitusi dan Konstitusionalisme. Konstitusi diartikan sebagai dokumen atau norma dasar yang mengatur struktur kekuasaan, sementara Konstitusionalisme adalah paham atau prinsip politik yang menekankan pembatasan kekuasaan negara melalui hukum dan norma konstitusi. Dia menekankan bahwa keberadaan konstitusi yang baik di atas kertas tidak serta merta menjadikan sebuah negara bersifat konstitusional. Konstitusionalisme menuntut adanya penegakan prinsip ‘rule of law’, ‘check and balance’, serta perlindungan hak asasi manusia oleh seluruh penyelenggara negara.

Kuliah berjalan dengan kondusif dan diikuti dengan penuh keseriusan oleh mahasiswa Universitas Terbuka, yang menunjukkan tingginya minat mereka terhadap ilmu hukum tata negara dari perspektif praktisi pemerintahan. (ASYA/KMF-SMR/ FOTO: TOMY-DOKPIM)



TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026