Tugas Pokok & Fungsi

Sekretariat Daerah.

Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
2 tahun yang lalu
Share:

1. Tugas Pokok

(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
(3) Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten I, Asisten II, dan Asisten III yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah. 

 

2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.