PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Bapenda Optimalisasi Pajak MBLB, Wali Kota Desak Pembaharuan Regulasi

Berita    9 bulan yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    298 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi membahas subjek dan objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (23/7/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Lantai II Balai Kota Samarinda.
Rapat yang dihadiri langsung Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun, turut didampingi Asisten II Marnabas Patiroy (Plt. Kepala Bapenda), Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti, Kepala Disperkim Herwan Rifa’i, Kepala DLH Endang Liansyah, serta pejabat teknis terkait dari lingkungan Bapenda Kota Samarinda.
Pajak MBLB merupakan sumber PAD yang dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan MBLB seperti batu padas, batu gunung, pasir, tanah urug, dan kerikil, terutama dari kegiatan cut and fill atau pematangan lahan.
Material digunakan yang dimanfaatkan secara komersial atau dijual menjadi objek Pajak MBLB, termasuk mineral seperti asbes, batu kapur, batu apung, bentonit, granit/andesit, dan zeolit. Pajak dihitung dari volume atau tonase pengambilan dikalikan dengan harga patokan tiap jenis mineral.
Dalam paparannya, Kabid Pendapatan Pajak II Bapenda, Fachruddin, menjelaskan perlunya pemutakhiran data objek pajak dan penyelarasan regulasi agar pengelolaan MBLB menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menegaskan bahwa Perwali Kota Samarinda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penetapan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu segera diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Di samping itu, Ia menyatakan bahwa langkah ini bersifat mendesak, mengingat perlunya penyelarasan format dan formula perizinan pengambilan MBLB antar perangkat daerah. Selain itu, Bapenda juga diminta segera merumuskan opsi tarif pajak yang tepat dan proporsional.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menginstruksikan agar seluruh komponen terkait melakukan inventarisasi menyeluruh, serta menyusun format perizinan MBLB yang lebih terintegrasi dan akuntabel antar OPD teknis terkait.
Dengan adanya pembaruan regulasi dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kota Samarinda berharap pengelolaan pajak MBLB dapat menjadi sumber PAD yang optimal dan berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan keberlanjutan lingkungan.(VE/DON/KMF-SMR|Foto.JIR/DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026