SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda terus meneguhkan komitmennya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, S.E., M.M., saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2025, di Aula Ballroom Arutalla, Gedung B Bapperida Samarinda, Selasa (19/8/2025) pagi.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat. Melalui sosialisasi dan bimtek ini, kita ingin memperkuat kapasitas PPID agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap tuntutan era digital,” ujar Saefuddin.
Ia menekankan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga fondasi demokrasi sekaligus instrumen penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik. “Makna transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan visi-misi Kota Samarinda “Maju—Mandiri, Adil, Berjaya, Unggul”, khususnya dalam membangun pemerintahan yang inovatif, transparan, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi ajang strategis untuk memperkuat koordinasi, memperluas kolaborasi, serta melakukan evaluasi berkelanjutan demi penyempurnaan sistem keterbukaan informasi publik.
“Semoga kehadiran kita di sini benar-benar memberikan manfaat nyata dan membawa perubahan positif bagi keterbukaan informasi di Kota Samarinda,” pungkas Wawali optimistis.
Kegiatan dua hari yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda ini diikuti Ketua dan Admin PPID dari perangkat daerah, BUMD, rumah sakit, puskesmas, hingga kecamatan dan kelurahan, baik secara luring maupun daring. Turut hadir Kepala Diskominfo Samarinda Dr. H. Aji Syarif Hidayatullah, S.Sos., M.Psi., didampingi Kabid Sarana Komunikasi & Diseminasi Informasi Syamsul Anwar, S.Sos., serta jajaran pejabat terkait.
Kegiatan ini bertujuan bukan sekadar mengukur kepatuhan badan publik terhadap regulasi, tetapi juga mendorong lahirnya pelayanan informasi publik yang lebih akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Sebelumnya, Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Euis Eka April Yani, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah UU No.14 Tahun 2008 dan Perda Kota Samarinda No.6 Tahun 2022.
Euis melaporkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2023 menunjukkan badan publik yang masuk kategori Informatif baru 2,3%, Menuju Informatif 4%, dan Cukup Informatif 8,4%, sementara mayoritas masih berada pada kategori Kurang Informatif (40%), Tidak Informatif (23%), dan Tidak Patuh (22,3%).
Lebih lanjut, ia menegaskan target Pemkot Samarinda, yakni pada tahun 2030 sebanyak 76,92% badan publik diharapkan sudah masuk kategori Informatif.
Dalam kesempatan itu juga diberikan apresiasi kepada badan publik berprestasi, di antaranya Kecamatan Samarinda Utara (Informatif); Kecamatan Samarinda Ilir, Kelurahan Gunung Panjang, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Sidodadi, Puskesmas Samarinda Kota, dan RSUD I.A Moeis (Menuju Informatif); serta Dinas Perkim, Dinas P2KB, Satpol PP, Dinas Pendidikan & Kebudayaan, dan Perumda Varia Niaga (Cukup Informatif).
Sebagai penguat materi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, serta Anggota Tim TWAP Kota Samarinda, Koordinator Bidang Hukum, Kesbang, dan Pemerintahan, Tri Wahyuni, S.H., M.H.(VE/DON/CUL/KMF-SMR)