PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Berita

Wali Kota Andi Harun Tegas: PSU Perumahan Wajib Diserahkan, Jangan Ada yang “Disulap”

Berita    3 minggu yang lalu   
WANDAN DEWI MURIA SARI, A.Md    198 Kali

Sumber Foto: Diskominfo Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun kembali menegaskan kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Penegasan itu disampaikan saat menerima pengurus pimpinan daerah Muhammadiyah Kota Samarinda, Kamis sore (9/4), di Balai Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota mengingatkan bahwa seluruh PSU atau Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum seperti masjid yang telah tercantum dalam site plan, wajib diserahkan paling lambat satu tahun setelah proyek perumahan selesai.
“Di dalam site plan itu sudah jelas mana jalan, mana masjid, dan mana PSU. Semua itu wajib diserahkan kepada pemerintah kota. Dan Itu yang amanatkan undang-undang,” tegas Wali Kota.
Wali Kota mengungkapkan, saat awal menjabat, ia menemukan fakta mengejutkan. Dari banyaknya perumahan di Samarinda, hanya satu yang telah menyerahkan PSU dan fasilitas umum kepada Pemkot. Kondisi inilah yang langsung memicu reaksinya.
“Saya marah waktu itu. Saya perintahkan BPKAD dan Perkim untuk mendata semua perumahan yang belum menyerahkan PSU sesuai site plan terakhir,” ungkapnya.
Pendataan tersebut membuka fakta bahwa masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Bahkan, hingga kini, proses penyerahan PSU di sejumlah perumahan masih belum tuntas.
Lebih jauh, orang nomor wahid di kota tepian ini juga menyinggung adanya indikasi perubahan fungsi lahan yang semula direncanakan sebagai fasilitas umum.
“Ada yang awalnya direncanakan sebagai fasum atau PSU, tapi kemudian dialihkan ke fungsi lain. Ini yang akan kita telusuri,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot akan memastikan seluruh fasilitas yang telah direncanakan untuk kepentingan publik benar-benar kembali pada fungsinya.
“Nanti akan kelihatan mana yang bermasalah dan mana yang tidak,” tambahnya.
Sementara itu, kedatangan pengurus Muhammadiyah Kota Samarinda dalam audiensi tersebut untuk berkonsultasi sekaligus meminta arahan terkait keberadaan masjid Muhammadiyah di kawasan perumahan Citraland City Samarinda, Jalan DI Panjaitan.
Dimana lahan ditempat berdirinya Masjid tersebut berada di dalam kawasan perumahan, namun status lahannya belum diwakafkan kepada pihak Muhammadiyah.
Persoalan ini menjadi salah satu contoh konkret pentingnya kepastian status fasilitas umum dalam kawasan perumahan, termasuk kejelasan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu untuk kasus ini, nanti kita akan rapatkan kembali dengan menghadirkan pihak dari perumahan Citraland City dan instansi terkait di lingkungan Pemkot Samarinda,”jelasnya.
Pemkot sendiri, tambah Wali Kota memastikan, akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap kewajiban pengembang.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi fasilitas umum yang terbengkalai, tidak jelas statusnya, apalagi dialihfungsikan.
“Semua fasilitas umum yang sudah tertuang dalam site plan wajib diserahkan. Itu tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (FER/TAN/KMF-SMR/FOTO.CRIS/DOKPIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2026