Pemerintah Kota Samarinda Tandatangani Kerja Sama dengan Bank BNI dan BRI untuk Pembayaran Parkir Cashless

Sekretariat Daerah.

9 bulan yang lalu Dilihat : 870 Kali
Share:
Pemerintah Kota Samarinda Tandatangani Kerja Sama dengan Bank BNI dan BRI untuk Pembayaran Parkir Cashless

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Bank BNI dan Bank BRI di Anjungan Karamumus, Balaikota, Kamis (13/6/2024). Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran parkir dan transportasi dengan menggunakan kartu atau uang elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa PKS ini memiliki tujuan utama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembayaran, sekaligus membantu pemerintah kota meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan transportasi.


"Diharapkan masyarakat sudah mulai beralih dari cash ke kartu atau uang elektronik, karena per tanggal 1 Juli 2024 nanti Big Mall sudah tidak lagi menerima uang cash dalam pembayaran parkirnya. Ini akan menjadi contoh pertama mall yang melakukan cashless 100 persen yang nantinya akan diterapkan di semua mall dan parkir-parkir yang ada di Kota Samarinda," ujar Manalu.

Manalu juga menyampaikan bahwa ke depan, masyarakat yang masih memilih untuk membayar dengan uang tunai di parkir otonom (seperti di mall, rumah sakit, hotel, dan lainnya) akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran menggunakan uang elektronik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk hukuman (punishment) untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai menjadi non-tunai.

“Jadi saat ini kita sedang usulkan parkir roda dua sebesar Rp 2000, bisa saja nanti punishment-nya menjadi Rp 10.000, sedangkan untuk roda empat misalnya Rp 5000 menjadi Rp 20.000. Sekali lagi ini bentuk punishment terhadap masyarakat yang tidak mau cashless, itu akan kita terapkan di seluruh mall di Kota Samarinda,” tegas Manalu.


Selain itu, Manalu menambahkan bahwa gedung-gedung yang tidak menerapkan sistem pembayaran cashless juga akan mendapatkan sanksi berupa tarif dasar yang lebih rendah, yang berimplikasi pada penurunan pendapatan mereka. Sebaliknya, gedung-gedung dengan sistem IT yang sudah baik akan diberikan tarif yang lebih tinggi oleh Dinas Perhubungan.

“Semua ini kita lakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.

Acara penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir Hero Mardanus Satyawan MT didampingi Kepada Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Idfi Septiani serta undangan lainnya. Kerja sama ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pembayaran di Kota Samarinda, menjadikannya lebih efisien dan transparan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah kota. (FER/KMF-SMR)