Satpol PP Kembali Tertibkan Algaka di Kawasan Samarinda Ulu
Sekretariat Daerah.

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Setelah pekan lalu dikawasan Sambutan, kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (Dpmptsp) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (algaka) di kawasan Jalan Anggur, Jalan Juanda, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan Kadrie Oening dan Jalan Pembangunan Kecamatan Samarinda Ulu Kamis (24/8/2023).
Munawaroh, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol kembali menemukan pemasangan algaka yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
“Tentu dalam hal ini Kesbangpol melakukan tugas yakni monitoring, serta pengawas terhadap algaka yang menyalahi aturan yang kemudian di teruskan oleh Satpol PP untuk dilakukan penertiban." Kata Munawaroh.
Pelanggaran tersebut terdiri dari algaka yang tidak berizin, di pasang tidak sesuai dengan tempat yang dianjurkan, dan algaka yang tidak disertai dengan tanda telah melakukan pembayaran pajak.
“Ada juga yang membayar pajak tapi memasang pada tempat yang tidak tepat, ada juga yang memasang di tempat yang tidak melanggar Perda tetapi tidak membayar pajak,” Ujar Munawaroh
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Jarmin, mengatakan akan menghubungi pemilik algaka secara langsung agar diberikan sosialisasi atau pemahaman terkait dengan Perda yang berlaku.
“Namun jika ingin memasang kembali, harus mengurus izinnya ataupun membayar pajak yang telah ditentukan agar bisa memasang kembali,” Jelas Jarmin.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa adapun tanda algaka yang telah tertib pajak ditandai dengan adanya barcode resmi yang telah diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Samarinda.
Namun ia kembali menegaskan kepada pihak yang telah tertib pajak dalam pemasangan algaka, bahwa pihaknya akan tetap menertibkan jika pemasangannya tidak mengindahkan Perda.
“Jika sudah ada bacode tapi dipasang di atas parit ataupun di atas pohon, tetap akan kami tertibkan,” Tegas Jarmin. (BAR/KMF-SMR)
Baca Juga

BPS Rilis Inflasi Samarinda Periode Ramadhan dan Idul Fitri April Kemarin, Yuyum : Alhamdulillah Angkanya Justru Lebih Terkendali

Potensi Kehilangan PAD Rp 1 Miliar, Pemkot Cari Solusi untuk Izin THM Kadaluarsa Sambil Menunggu Revisi Perda Baru

Launching BUMRT Berbasis Kelurahan di Kota Samarinda, Andi Harun: Untuk Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Pemkot Samarinda Jaring 2 Dewan Pengawas Perumda Varia Niaga Samarinda

Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2024
