Satpol PP Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Drainase
Sekretariat Daerah.

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban kepada beberapa sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik, yang masih berjualan di atas drainase, Kamis (6/7/2023).
Kepala Bidang Trantibun H Ismail mengatakan, ada sebanyak 6 titik yang di lakukan penertiban. Diantaranya Jl Jelawat, Jalan Kebaktian, Jalan Lambung, Jl Kemakmuran, dan Jl Pelita.
Penertiban PKL sebut Ismail, akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP KotaSamarinda. Menurutnya, meskipun kerap terjadi penolakan namun hal itu tak menyurutkan pihaknya dalam menjalankan penertiban tersebut.
Ismail mengungkapkan penertiban yang dilakukan bukan tanpa sebab. Pihaknya melaksanakan kegiatan itu guna menjalankan amanah Perda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Selain itu juga mewujudkan ketertiban umum.
"Karena kan kalau PKL ini melakukan pelanggaran yakni berjualan di atas parit trotoar dan dibahu jalan sehingga ini menimbulkan macet pengguna jalan," ungkapnya.
Kegiatan penertiban tersebut tak semata-mata langsung dilakukan, sebelumnya Satpol PP Samarinda melalui kecamatan dan kelurahan setempat telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, akan tetapi peringatan tersebut tak kunjung diindahkan.
"Makanya PKL yang sudah kami surati itu langsung kami tindak," tegasnya.
Untuk itu pihaknya mengharapkan kedepan para pedagang dapat mematuhi peraturan, sehingga bisa bersama-sama mencari rezeki dengan tertib. (BAR/KMF-SMR)
Baca Juga
Jadi Pemateri Klinik Politik IMM, Andi Harun Ajarkan Cara Berpolitik yang Baik
Pemkot Samarinda Siap Terima Kunjungan Delegasi Kedubes AS

Kominfo Gelar Penguatan PPID Pelaksana Tingkat BLUD dan Non-BLUD

Wali Kota Andi Harun Terima Forkots, Optimis Raih Kota Sehat Tertinggi Swasti Saba Wistara

Undang Camat dan Lurah, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi Probebaya Award
