PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Umum

11 Raperda untuk Tahun 2025 Ditetapkan Lewat Sidang Paripurna DPRD Samarinda

Umum    6 bulan yang lalu   
Administrator    120 Kali

Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda

SAMARINDA.KOMINFONEWS – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II tahun 2024 dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda tahun 2025. 

Dalam agenda tersebut, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.


Ke-11 Raperda yang diusulkan tersebut mencakup berbagai aspek, di antaranya Tata cara pengupasan pengendalian galian tanah dan pematangan lahan; Pengaturan usaha penginapan hotel melati, guest house, dan kost; Penataan dan pengembangan ekonomi kreatif; Perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern; Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan umum; Pencegahan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; Satuan pendidikan dan aman bencana; Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin jasa usaha kepariwisataan dalam wilayah Kota Samarinda; Penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis; dan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.


Selain itu, terdapat 7 Raperda yang juga diusulkan kembali setelah sebelumnya belum tuntas pada tahun 2024. Raperda tersebut meliputi Pengelolaan air limbah domestik; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; Penyelenggaraan transportasi; Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang; Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana; dan Perubahan keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso yang hadir dalam kesemoatan itu menegaskan pentingnya penetapan Raperda ini. 


"Ini dalam rangka program untuk pembentukan Perda, seperti yang disampaikan tadi ada 7 perda yang kita usulkan di 2024 tapi belum selesai dan kita usulkan kembali di 2025. Ini beberapa perda yang strategis, terkait dengan limbah domestik, Perumdam, ketentraman masyarakat. Kita harapkan ini jadi bagian tugas kita semua terutama DPRD untuk mendalami," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan Perda tersebut berjalan dengan baik meskipun sempat terjadi perdebatan. Dengan adanya penetapan Raperda ini, lanjutnya, orang nomor dua di Samarinda ini berharap Kota Samarinda dapat semakin maju dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

"Sejauh ini proses untuk pembentukan itu berjalan baik walaupun ada perdebatan tapi kembali pada tujuan, khususnya perda untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (CHA/CRIS/KMF-SMR)



TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Sekretariat Daerah

Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda

Telp: 0541-731489   Email: setda@samarindakota.go.id   Website: https://setda.samarindakota.go.id


2025