Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda
SAMARINDA, KOMINFONEWS - Pada rapat paripurna DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, disepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat paripurna berlangsung di ruang Rapat Utama lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda jalan Barsuki Rahmat, Senin (22/07/2024).
Kesepakatan diantara keduabelah pihak, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD TA 2025.
Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun mengatakan bahwa, nilai APBD murni Kota Samarinda TA 2025 ditetapkan senilai 4,9 triliun rupiah. Setelah penandatanganan kesepakatan bersama, nantinya akan dilanjutkan pembahasan Bersama antara DPRD Kota Samarinda dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Samarinda.
Menurut Andi Harun, penandatanganan KUA-PPAS dalam rapat paripurna ini, merupakan langkah penting dalam proses penyusunan anggaran Kota Samarinda tahun 2025.
Andi Harun menerangkan, nilai APBD TA 2025 sebesar 4,9 triliun rupiah itu terhitung dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Sementara itu pada APBD Perubahan TA 2024 ditetapkan sebesar 5,6 triliun rupiah. Nominal APBD murni TA 2025 masih terlihat lebih kecil lantaran belum masuk pada anggaran perubahan pada tahun 2024.
"Nilai APBD 2025 murni lebih kecil dari APBD perubahan 2024 karena sebagian dana akan dialihkan ke APBD perubahan 2025. Kita harapkan di APBD perubahan 2025 minimal angkanya sama sekitar 5,6 triliun rupiah," ujarnya.
“Sebenarnya tidak turun karena pendapatan itu kan kalau di perubahan (merupakan) gabungan antara perubahan dan murni. Realisasi pendapatan ada mengalami kenaikan. Artinya begini, kenaikan itu sama memenuhi target atau melebihi target. Nanti, di perubahan 2024 tidak menutup kemungkinan akan kembali ke Rp5,6 atau bisa di atasnya,” jelas Andi Harun.
“Bukan defisit, tapi itu target Silpa (yang) diperkirakan dengan sisa waktu ada beberapa OPD tidak bisa menyelesaikan secara 100 persen sehingga diasumsikan ada Silpa,” imbuhnya.
“Setelah kita tekan dan segala macam (cara) seperti Teras Samarinda yang banyak orang bilang tidak selesai ternyata selesai, setelah diperpanjang dua kali akhirnya dananya kan terserap. Tadinya sudah masuk di Silpa, akhirnya terserap dan tidak jadi masuk di Silpa,” lanjut Andi Harun.
Oleh sebab itu, untuk menghindarkan terjadinya defisit, maka Pemkot Samarinda melakukan penyesuaian rasionalisasi,sehingga tidak terdapat defisit dan hutang.
Menurut Andi Harun, apa yang dilakukan Pemkot Samarinda ini memang perlu dilakukan dalam rangka tata kelola keuangan yang baik dan benar. Ia berharap, proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan APBD yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda. (MAF/KMF-SMR FOTO : ARY-DOKPIM)
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id