Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda
SAMARINDA.MOMINFONEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendengarkan arahan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri terkait desiminasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (KUPDRD). Pembahasan yang dilakukan secara virtual ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Fathoni, Kamis (6/7/2023) pagi disimak oleh seluruh pejabat Badan maupun Dinas Pendapatan Daerah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) se Indonesia.
Di lingkungan Pemkot Samarinda sendiri, hadir secara daring melalui ruang Command Center gedung Diskominfo komplek Balai Kota, yakni Asisten III Ali Fitri Noor beserta Kepala Bappenda Samarinda Hermanus Barus.
Sebelumnya, desiminasi PP tentang pajak daerah tadi sendiri dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Lucky Afirman yang dalam arahannya mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD)merupakan komponen utama dalam desentralisasi fiskal yang diharapkan bisa berdampak signifikan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pemerataan pelayanan publik.
“Jadi PP ketentuan umum PDRD ini sebagai Peraturan turunannya dan bisa dijadikan pedoman bagi Pemda dalam menerbitkan Perda dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi,”ungkapnya.
Sehingga sambung dia, Kepala Daerah perlu merumuskan langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan PDRD agar pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi tetap bisa mendorong kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi pada ujungnya bisa pada peningkatan PDRD. (CHA/KMF-SMR)
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id