SAMARINDA, KOMINFONEWS – Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, S.T.,
M.Si., memimpin rapat lanjutan percepatan penyusunan readiness criteria pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Sekda didampingi oleh Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, S.Sos.,
M.Si., Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suwarso, A.Ks.,
M.Si., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Hendra Kusuma.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas koordinasi sebelumnya guna memastikan kesiapan seluruh aspek dalam pembangunan SPPG, khususnya terkait pemenuhan readiness criteria yang menjadi syarat utama dari pemerintah pusat. Fokus pembahasan meliputi kelengkapan administrasi, legalitas lahan, dokumen teknis, serta mekanisme pinjam pakai aset.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya kejelasan penanggung jawab dalam proses pinjam pakai lahan. Ia menyebutkan bahwa harus ada pihak yang secara resmi ditunjuk, lengkap dengan nama, jabatan, serta dokumen pendukung yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti status lahan yang saat ini masih dalam proses sertifikasi. Meski demikian, penggunaan SPPT dinilai masih memiliki kekuatan hukum selama tidak terdapat permasalahan pada lahan tersebut. Namun, keputusan lebih lanjut tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, kelengkapan dokumen teknis seperti gambar dan spesifikasi bangunan juga menjadi perhatian, mengingat hal tersebut merupakan syarat penting dalam proses perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekda juga menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif antarinstansi, baik di tingkat daerah maupun dengan pihak pusat. Ia meminta seluruh pihak untuk proaktif berkoordinasi dan memastikan setiap kendala dapat segera diselesaikan tanpa menunda proses yang telah berjalan.
“Yang terpenting adalah komunikasi dan koordinasi. Semua harus jelas, baik dari sisi administrasi maupun teknis, agar proses ini bisa berjalan cepat dan sesuai aturan,” tegasnya.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan yang dibutuhkan, sehingga pembangunan dan pemanfaatan SPPG di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (YAS/ASYA/KMF-SMR | FOTO: TOMMY/DOKPIM)