PD BPR Kota Samarinda Bakal Berubah Status Jadi PT
Sekretariat Daerah.

SAMARINDA.KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun, bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Samarinda Ir Hero Mardanus Setyawan, dan Asisten melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Samarinda serta penandatanganan akta perubahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Balaikota. Senin (21/8/2023).
Orang nomor satu di Samarinda Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menyampaikan agar PT BPR Bank Samarinda (Perseroda) sebagai perusahan plat merah, wajib memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kota Tepian. Dan juga, mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Likuiditas cukup sehat diatas minimal, ini sangat baik. Bank Samarinda ini adalah Bank milik pemerintah. Kedepan tentunya tidak hanya berpikir bisnis oriented saja tetapi social oriented juga harus dipertimbangkan. Pendapatan bisnis ada tetapi sosial oriented juga harus turun untuk membantu masyarakat Kota Samarinda," Jelas Walikota
Sementara itu, Direktur Operasional dan Kepatuhan PT BPR Bank Samarinda Heru Baskoro menjelaskan perubahan status dari Perusahaan Daerah (PD) BPR Kota Samarinda menjadi PT Perseroda atau Bank Samarinda berkat dukungan Walikota Samarinda. Diawali penandatanganan Akta Perubahan.
"Yang pasti kami penguatan di dalam BPR Bank Samarinda. Kami optimis, karena kami milik Pemda, maka pelayanan akan kami tingkatkan,"ungkapnya.
Rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait peralihan badan hukum dari PD menjadi PT diikuti dengan penandatanganan Akta Notaris dengan pemegang saham tunggal. Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris perubahan status ini, maka pihak Bank sudah menempuh proses teken pengesahan dari Kemenkumham.
"Saat ini kita sudah proses tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkumham, sudah diteken harapannya paling seminggu sudah turun, untuk proses dengan pendaftaran secara online, ini berkat dukungan dari Bapak Walikota," kata Heru
Dengan berubahnya status dari PD menjadi PT, Heru berharap, Bank Samarinda nantinya lebih profesional dalam orientasi bisnis, dengan tetap menerapkan aturan main dari OJK, seperti menjaga likuiditas, menjaga laba, menjaga kesehatan bank, hingga pendapat jangka panjang."(BAR/KMF-SMR)
Baca Juga

Wali Kota Terus Berusaha Minta Pemerintah Pusat untuk Penyederhanaan Aturan Tentang Izin Pom Mini

Pelantikan Pengurus PSHT Masa Bakti 2024 - 2029, Siap Dukung Pemkot Samarinda

Tim Verlap Pusat Apresiasi Kebijakan Wali Kota, Selangkah Lagi Samarinda Raih KLA Utama
Tepat Saat Kunjungan Andi Harun, Tanggul Penahan Perumahan Bukit Mediterania Runtuh

Rusmadi : Dengan Deklarasi dan Sosialisasi Diharapkan Dapat Mendongkrak Partisipasi Pemilih Pemula
