Uji Konsekuensi : Pembahasan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Sekretariat Daerah.

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Pada Selasa, (14/11/2023) telah dilaksanakan acara "Uji Konsekuensi" di Balai Kota Ruang Sambuyutan. Acara ini dihadiri oleh Kabid Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Euis Eka Aplil Yani,S.STP,MA serta perwakilan dari Bagian Hukum, Asran SH, dan Elia Jesika Menik SH.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk mengklasifikasikan informasi pada badan publik, dengan fokus pada informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan atau tertutup. Dalam suasana yang penuh antusiasme, hadir pula berbagai instansi terkait, seperti Dinas P2PA, RS I.A MOEIS, Kecamatan Smd Ilir, Kecamatan Sambutan, Bagian Kerjasama, Puskesmas Sei Siring, Puskesmas Smd Kota, Kelurahan Tenun, Kelurahan Loa Buah, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kelurahan Harapan Baru.
Diskusi intensif dan kerjasama antarinstansi diharapkan akan memperkuat pengelolaan informasi publik, menciptakan transparansi, serta meningkatkan pemahaman terkait informasi yang dapat dikecualikan atau dianggap tertutup. Acara ini menjadi langkah positif dalam upaya peningkatan tata kelola informasi di lingkungan badan publik setempat. (MRN/KMF-SMR)
Baca Juga

PPID Kota Samarinda Dorong Transparansi dengan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Pemerintah Kota Samarinda Tandatangani Kerja Sama dengan Bank BNI dan BRI untuk Pembayaran Parkir Cashless

Wali Kota Andi Harun Pastikan Revitalisasi Bangunan Pasar Pagi Berdasar Analisa Matang

PD BPR Kota Samarinda Bakal Berubah Status Jadi PT

Resmikan Smarts Umrah Kaltim, Andi Harun: Menambah Alternatif Biro Perjalanan
