Sumber Foto: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Samarinda
SAMARINDA, KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pada sidang Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Rabu (26/06/2024) siang.
Andi Harun mengatakan bahwa, penyampaian rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 Ayat (1) “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir” dan ayat (2) “Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama”.
Selain itu juga di dasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Andi Harun pun menyampaikan gambaran umum APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 yang meliputi kinerja pendapatan daerah, belanja daerah, transfer daerah dan pembiayaan daerah yang dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
– Target Pendapatan: Rp3.850.619.313.000,00
– Realisasi Pendapatan: Rp4.026.969.291.270,93 (104,58% dari target)
Realisasi pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
– Pendapatan Asli Daerah (PAD):
– Target: Rp753.422.013.000,00
– Realisasi: Rp857.839.919.067,93 (113,86% dari target)
– Terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
– Pendapatan Transfer:
– Target: Rp3.097.197.300.000,00
– Realisasi: Rp3.168.703.081.359,00 (102,31% dari target)
– Lain-lain Pendapatan yang Sah:
– Realisasi: Rp426.290.844,00
2. Kinerja Belanja Daerah
– Anggaran Belanja: Rp4.839.216.521.000,00
– Realisasi Belanja: Rp4.429.959.804.297,68 (91,54% dari anggaran)
Belanja daerah ini terbagi menjadi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga.
– Alokasi Belanja Operasi:
– Anggaran: Rp2.755.222.358.275,00
– Realisasi: Rp2.492.138.566.388,49 (90,45% dari anggaran)
– Alokasi Belanja Modal:
– Anggaran: Rp2.063.994.162.725,00
– Realisasi: Rp1.936.638.601.701,21 (93,83% dari anggaran)
– Alokasi Belanja Tak Terduga:
– Anggaran: Rp20.000.000.000,00
– Realisasi: Rp1.182.636.207,98 (5,91% dari anggaran)
3. Kinerja Pembiayaan Daerah
– Penerimaan Pembiayaan: Rp998.635.191.776,33
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp10.000.000.000,00
– Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA): Rp. 585.644.678.749,58
"Perlu saya sampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda di tahun 2023 lalu telah melalui proses audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan kalimantan timur dan kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang merupakan opini WTP ke sepuluh kalinya secara berturut turut yang di peroleh Pemerintah Kota Samarinda" (MAF/KMF-SMR FOTO : ARI-DOKPIM)
Gedung Balaikota Jl. Kesuma Bangsa, No. 82 Samarinda
Telp: 0541-731489 Email: setda@samarindakota.go.id Website: https://setda.samarindakota.go.id